BPJS Haram Bukan Hanya soal Denda

Menilik soal denda keterlambatan pembayaran dan BPJS dari sudut pandang manajemen keuangan keluarga dan akuntansi syariah.

Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc,
Dosen Senior, STEI Tazkia, Indonesia/Konsultan, Sakinah Finance, UK/KIBAR Colchester, UK

BPJS Haram
Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc

Saya tertarik untuk menulis soal denda ini ketika ditanya oleh Asrarul Rahman, seorang auditor BPK yang sekarang sedang lanjut studi di University of Glasgow, UK. Asra mengangkat kasus BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) hari ini, “Saya baru tahu kalau denda keterlambatan itu tidak syar’i” ujarnya.

Awalnya ingin mengisi waktu dua jam perjalanan saya dari London ke Manchester untuk mengerjakan tugas review jurnal tapi ternyata lebih menarik untuk menulis soal denda ini rupanya.

Apa hubungan BPJS dan Manajemen Keuangan Keluarga?
Ketika 1 Januari 2014 lalu pemerintah mengenalkan paket ini ke masyarakat, saya sangat bersyukur kepada Allah SWT yang telah menggerakkan hati para pembuat keputusan untuk menjalankan program ini secara gencar. Program yang ada sebelumnya tidak terbukti ampuh dibandingkan BPJS ini.

Langsung terbayang wajah orang – orang dari golongan ekonomi lemah akan tersenyum walaupun harus masuk rumah sakit.

Dalam waktu 1.5 tahun peserta BPJS Kesehatan berjumlah 143 juta jiwa dengan jumlah fasilitas kesehatan sebanyak 1.739 terdiri dari rumah sakit swasta, rumah sakit pemerintah dan klinik utama (Republika, 19 Mei 2015).

Sebelumnya, banyak kasus yang kita dengar dimana keluarga pesakit terpaksa menjual aset yang ada untuk membayar biaya berobat. Banyak juga kasus dimana pesakit tidak langsung ditangani walaupun sudah sekarat karena tidak ada uang jaminan untuk dapat bayar biaya rumah sakit. Semoga dengan adanya BPJS tidak ada lagi kasus serupa. Namun, di sinilah sebenarnya manajemen keuangan rumah tangga berperan, disamping tentu saja dilemparkan sebagai satu tugas negara.

Ternyata masih sedikit keluarga yang sadar untuk menjalankan perencanaan keuangan yang baik, rata-rata hanya 3 dari 10 peserta yang hadir di pelatihan Sakinah Finance menyatakan sudah melakukannya.

Manajemen yang dimaksud sangat sederhana namun perlu kedisiplinan yaitu salah satunya adalah menyisihkan sebagian dananya untuk menutupi biaya emergensi seperti sakit atau mengambil paket asuransi kesehatan syariah untuk keluarganya sebagai antisipasi. Surat Al- Hasyr (59): 18 mengenai antisipasi hari esok dan kisah Nabi Yusuf yang menjelaskan tentang sikap prihatin memberikan motivasi bagi kita tentang hal ini.