Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc,  Ketua, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia/ Pembina, Asosiasi FinTech Syariah Indonesia

Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan PBI 18/40/PBI/2016 tanggal 14 November 2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Begitu juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi FinTech yaitu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hal ini menunjukkan bahwa regulator sudah menangkap peluang pasar dengan memagarinya dengan peraturan walaupun regulasi – regulasi tersebut baru mengatur transaksi konvensional.

Untuk menjawab permasalahan dalam transaksi syariah, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No: 116/DSN-MUI/IX/20I7 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Bisnis di bidang jasa keuangan berbasis teknologi (FinTech) masih akan terus tumbuh di Indonesia buktinya sudah ada 53 perusahaan FinTech konvensional dan 1 perusahaan FinTech syariah yang sudah terdaftar di OJK, dan ada 34 perusahaan baru yang masih antri.

Kategori FinTech
Seperti yang disinyalir oleh CNBC Indonesia, Financial Stability Board (FSB) membagi FinTech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi yaitu pertama, payment, clearing dan settlement seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scrip-less Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku, iPaymu, Finnet dan Xendit.

Kedua, e-aggregator, yaitu FinTech yang menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.

Ketiga, manajemen resiko dan investasi yaitu FinTech yang memberikan layanan seperti robo advisor, sebuah perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi. Keempat, peer to peer lending (P2P), yaitu FinTech yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan, seperti yang dipraktikkan oleh Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks, atau bagi hasil, sewa, margin, imbalan mengikut prinsip syariah seperti yang dilakukan oleh Ammana.

Kebutuhan SDM
Melihat makin bergeliatnya industri yang menggunakan teknologi keuangan ini, maka pusat –pusat pendidikan dan kampus sibuk menyiapkan program yang sesuai mulai dari pengembangan teknis (Kerangka Kualisai Nasional Indonesia/KKNI level 3-5) hingga ke level analis (KKNI level 6).

Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia misalnya sudah mengembangkan konsentrasi Digital Ekonomi Syariah dan Digital Pemasaran Syariah mulai tahun ajaran 2018/2019.  Paling tidak ada lima mata kuliah yang ditawarkan di konsentrasi Digital Ekonomi Syariah yaitu: Information Economics, Financial Technology, Digital Market Behaviour, Digital Business Model, Regulatory & Shariah Issues in Digital Economy.

Investasi Kuliah
Selain jurusan FinTech atau teknologi keuangan, banyak bidang kuliah lain yang masih tetap diperlukan. Misalnya menurut Dino Martin, CEO Karir.com baru – baru ini, ada lima jurusan kuliah yang alumninya sangat diperlukan di masa yang akan datang seperti desain baik dari desain fashion hingga ke desain web.

Yang kedua, statistik seperti aktuaria yang dapat memperhitungkan risiko dan yang ketiga, adalah industri kreatif baik di bidang perfilman hingga musik. Jurusan keempat adalah kedokteran terutama kedokteran dengan spesialis tertentu seperti gigi, bedah dan lainnya, dan jurusan kelima adalah teknologi informatika dimana pelajarannya banyak yang berkenaan dengan jaringan komputer dan multimedia.

Pada akhirnya, merencanakan kuliah yang tepat untuk bakat dan minat adalah sangat dianjurkan karena jangan sampai putus di tengah jalan karena ternyata bukan pilihan. Biaya pendidikan dari tahun ke tahun makin tinggi sehingga diperlukan perencanaan investasi yang bijak sejak usia dini.

Ada lima jurusan kuliah yang alumninya sangat diperlukan di masa yang akan datang! Click To Tweet

Yang paling penting adalah jurusan apapun yang dipilih harus dijalankan sesuai dengan nilai – nilai agama dengan mengedepankan pelajaran adab terlebih dahulu. Seperti kata ulama bahwa posisi adab itu sebelum ilmu (qada al-adab qobla ‘ilm) yang artinya sebelum mempelajari apa-apa, kita harus mempelajari adab (moral, etika) terlebih dahulu. Begitu juga tenaga pengajar harus juga beradab ketika mentransfer ilmunya, supaya dapat dicerna dengan baik oleh penerima ilmu. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!