Kenal Akad Syariah Yukkk

Perkembangan industri perbankan dan industri halal di Indonesia kian meningkat.

Sejak diterbitkannya Global Islamic Economy Indicator Indonesia sudah masuk ke dalam jajaran top 10 GIEI. Sektor-sektor yang ada di GIEI ini mencakup industri keuangan syariah, makanan halal, pariwisata halal, pakaian syar’i, media, kosmetik dan obat-obatan.

Dengan mengakumulasikan seluruh sektor tersebut Indonesia memperoleh skor yang cukup tinggi, yaitu 43,45 pada angka GIEI. Angka yang semakin tinggi menunjukan peringkat yang semakin baik pada sektor-sektor halal di angka indeks ini. Angka indeks tersebut menunjukan peningkatan yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang skor GIEI pada tahun tersebut berada di angka 33,76.

Sumber: https://www.zawya.com/giei/

Jika dibandingkan dengan tahun 2014, sektor keuangan syariah di tahun 2018 mengalami meningkatan sebanyak 27%. Begitupun dengan industri makanan halal yang meningkat sebanyak 33%. Di antara seluruh sektor yang masuk dalam ranking ini, sektor industri halal menunjukan peningkatan yang cukup signifikan karena peningkatannya hampir lima puluh persen, yaitu 46%. Begitupun dengan pakaian yang meningkat 44%. Walaupun memiliki porsi yang relatif rendah di antara sektor-sektor lainnya, tetapi peningkatanya relatif tinggi bahkan mencapai 50%. Terakhir adalah sektor kosmetik dan farmasi yang peningkatannya paling sedikit, yaitu 0,6%.

Seluruh akumulasi dari ranking tersebut membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki potensi dalam mengembangkan industri halal. Setelah kamu tahu fakta-fakta bahwa peringkat Indonesia berada dalam jajaran top 10 dunia dalam pengembangan industri halal tentu kita selayaknya bisa merasa bangga tetapi terus berusaha untuk mengejar ketertinggalan. Malu dong dengan sebutan ‘negara yang populasi penduduk Muslimnya terbanyak di dunia’, tapi masih belum maksimal capaian industri halalnya.

Tetapi sebenarnya bukan karena malu kenapa kita harus meningkatkan industri halal. Jumlah populasi Muslim yang banyak akan menjadi sebab tingginya permintaan produk-produk dari indusri halal, bayangkan saja dari sejak lahir hingga mau meninggal dunia, pastinya banyak sekali kebutuhan seorang Muslim dari sektor – sektor industri halal. Sayangnya, perkembangan industri halal yang masih cukup rendah ini berdampak pada persediaan yang tersedia belum cukup memenuhi kebutuhan pasar.

Walaupun dengan kondisi tersebut sebenarnya ada beberapa alasan kenapa produk halal ini bisa menjadi  tinggi harganya. Alasan utamanya adalah proteksi yang dibuat oleh sistem syariah, sehingga walaupun harganya sedikit lebih mahal tetapi sudah memproteksi kita dari hal-hal yang dilarang dan diperintahkan oleh Allah SWT. Selain itu ada keunikan dalam bisnis dan utang-piutang dalam Islam seperti sebagai berikut.

Industri halal menunjukan peningkatan yang cukup signifikan, hampir 50 persen Click To Tweet

Memisahkan antara transaksi hutang-piutang dan investasi
Masih ingat dengan teori tentang investasi dalam ekonomi? Investasi didefinisikan sebagai penempatan sejumlah dana dengan harapan mendapatkan keuntungan. Bagaimana dengan hutang-piutang uang? Hutang-piutang didefinisikan sebagai memindahkan sejumlah dana yang akan dibayar kembali baik secara berkala atau secara lunas. Dari definisi keduanya terlihat berbeda. Di mana, investasi ada harapan untuk adanya keuntungan sedangkan utang-piutang tidak ada harapan adanya tambahan dari sejumlah dana yang dipinjamkan.

Secara lebih mendalam salah satu kampanye dari ekonomi syariah adalah untuk memberantas riba. Riba sendiri adalah tambahan dari transaksi utang-piutang. Jadi kalau kamu meminjam uang kepada teman atau kepada siapapun dan diminta menambah sekian persen dari total hutang harus dicurigai sebagai riba. Selain itu utang-piutang dalam Islam tergolong ke dalam transaksi tolong menolong. Sehingga kurang tepat jika transaksi tolong menolong ini dikenakan tarif tertentu. Sedikit dihubungkan ke zakat, kalau kamu melihat salah satu dari delapan asnaf (penerima) zakat adalah orang yang memiliki hutang. Hutang yang dimaksud disini adalah hutang karena belum bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga harus berhutang. Karena belum bisa memenuhi batas kebutuhan wajar, jalan keluarnya adalah berhutang. Dengan rasionalisasi seperti itu, apa menjadi tepat kalau orang yang berhutang tetapi dikenakan biaya tambahan saat pengembalian?  Lain halnya dengan investasi. Investasi dalam Islam tidak tergolong pada transaksi tolong menolong dalam konteks kesulitan, melainkan mengharapkan keuntungan.

Dari kedua konsep tersebut sudah jelas salah satu keunikan dari sistem ekonomi syariah adalah membedakan antara transaksi utang-piutang dengan transaksi bisnis. Implikasi dari mengetahui perbedaan tersebut adalah boleh tidaknya untuk mengambil keuntungan darinya. Jika termasuk transaksi simpan-pinjam maka tidak boleh mengambil keuntungan. Tetapi jika transaksi bisnis maka diperbolehkan untuk mengambil keuntungan.

Sumber: https://www.zawya.com/giei/

Yang terlarang dalam bisnis syariah
Ketika saya masih aktif berorganisasi dulu di Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) PROGRES Tazkia, transaksi – transaksi yang dilarang disebut “Maghrib” (belakangan ini istilah ini dilarang dipakai di komunitas Sakinah Finance lantaran nama ini indentik dengan nama sholat “Maghrib”, yah kurang baiklah. Tapi sebentar, MaGhRib sendiri adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Sebelum menjelaskan hal tersebut, kamu perlu mengetahui konsep haram dalam Islam.

Islam mengenal konsep halal dan haram untuk membatasi tentang apa-apa saja yang boleh dan dilarang untuk dilakukan seorang Muslim. Keharaman ada dua jenis, yang pertama disebabkan oleh zatnya seperti bangkai, babi, darah dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Jadi semua hal termasuk transaksi bisnis yang berhubungan dengan hal tersebut akan menjadi dilarang. Jenis keharaman yang kedua adalah haram lighairihi atau haram yang disebabkan bukan karena dzatnya melainkan karena sebabnya. Haram lighairihi sering juga disebut sebagai haram sababi (penyebabnya), keharaman sesuatu yang disebabkan oleh metode untuk mendapatkannya. Misalnya kamu makan bakwan, tetapi bakwan itu diperoleh dengan cara mencuri maka bakwan tersebut menjadi haram bukan karena zatnya melainkan karena metode untuk mendapatkannya yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Selain itu ada beberapa jenis haram lighairihi yang wajib kamu ketahui untuk kebutuhan sehari-hari khususnya dalam bisnis. Ingat akronim tadi, yang pertama adalah maysir. Maysir lebih umum dikenal sebagai transaksi dalam perjudian. Tetapi secara umum maysir merupakan sebuah permainan yang ada sejumlah pemindahan materi dari pihak yang kalah ke pihak yang menang. Kedua adalah gharar, gharar lebih dikenal dengan transaksi yang tidak memiliki kepastian. Kedidakpastian disini mencakup objek dan subjek dalam transaksi muamalah seperti jual beli. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS Al-Maidah (5): 90, transaksi judi dan transaksi yang gharar dilarang dalam Islam. Terakhir adalah riba, kalau ini erat kaitannya dengan konsep diferensiasi antara utang-piutang dan investasi yang dijelaskan di atas, lihat QS Ali Imran (3): 130.

Secara umum maysir merupakan sebuah permainan yang ada sejumlah pemindahan materi dari pihak yang kalah ke pihak yang menang Click To Tweet

Jadi, yang dilarang dalam bisnis syariah itu setidaknya ada tiga. Pertama adalah maysir kedua adalah gharar dan ketiga adalah riba. Demikian, semoga manfaat. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Exit mobile version