Lebih Baik Pakai Standar Akuntansi Syariah daripada IFRS

Standar akuntansi syariah dinilai lebih sesuai dipakai entitas bisnis syariah daripada International Financial Reporting Standard (IFRS). Sayangnya, beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) global lebih suka memakai IFRS.

murniati1
Murniati Mukhlisin, wakil Indonesia pada Critical Perspective Accounting 2014, Toronto, Kanada (7-9/7)

Sulit dipungkiri, standarisasi dan penerapan akuntansi syariah di lembaga keuangan syariah masih menjadi wacana. Pun di tingkat global. Standar akuntansi syariah pun kembali menjadi topik hangat di sebuah konferensi internasional di Toronto, Kanada. Konferensi bertajuk: Critical Perspective Accounting 2014 Conference 7-9 Juli 2014 ini adalah konferensi yang digelar sekali dalam tiga tahun dan kali ini diikuti oleh hampir 194 peserta yang sebagiannya adalah guru besar dari 23 negara.

Dari Indonesia, hadir Murniati Mukhlisin, Dosen Senior Akuntansi Syariah, STEI Tazkia. Murniati yang kini sedang menempuh program doktoral di University of Glasgow, Skotlandia, Inggris ini memaparkan hasil risetnya mengenai praktik standar akuntansi syariah di lembaga keuangan syariah beberapa negara.

“Saya membentangkan hasil riset saya mengenai pentingnya akuntansi dari perspektif Islam yang seharusnya diadopsi oleh lembaga keuangan syariah. Yang saya dapati adalah lembaga keuangan syariah di berbagai negara lebih tertarik untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan internasional seperti IFRS disebabkan karena keperluan branding supaya bisa lebih berkompetisi di dunia internasional.” Ujar Murniati kepada MySharing melalui surat elektronik.

Murniati melanjutkan bahwa banyak faktor – faktor penyumbang bagaimana suatu standar asing bisa masuk ke suatu negara seperti di level makro, meso dan mikro. Saat ini, Indonesia adalah satu – satunya negara yang telah menerbitkan standar akuntansi syariah untuk entitas bisnis syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dan perusahaan syariah. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan berbagai regulator keuangan seperti Bank Indonesia, Bapepam, OJK, dan Kementerian Keuangan. Standar akuntansi syariah itu untuk memastikan standar tersebut sesuai dengan syariah dan memenuhi kebutuhan industri.

“Tidak dinafikkan bahwa IFRS adalah suatu standar yang dibuat lebih global dan sistematik dalam bahasanya, tetapi dalam banyak hal tidak sesuai untuk melaporkan transaksi – transaksi syariah sehingga tidak tepat jika diadopsi oleh lembaga keuangan syariah. Saya harapkan Indonesia akan tetap konsisten dengan standar akuntansi syariah yang sudah dikeluarkan untuk entitas bisnis syariah bahkan mengembangkannya lebih baik lagi untuk memastikan prinsip – prinsip syariah senantiasa dipenuhi. Menjadi industri syariah yang mampu berkompetisi sangat dianjurkan dalam Islam tetapi dengan syarat hasilnya harus mampu menjadikan ekonomi Indonesia lebih baik, dinikmati secara merata, mengurangi tingkat kemiskinan, dan pada akhirnya membawa keberkahan bagi segenap warga negara Indonesia.” kata Penerima Beasiswa Dikti, Kementerian Agama Republik Indonesia ini.

Di Indonesia, standar akuntansi syariah dapat ditemukan pada Pernyataan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 101 sampai 106.