BPJS Haram Bukan Hanya soal Denda

Bagaimana Perlakuan Denda dalam Akuntansi Syariah?
Denda atau sanksi keterlambatan atau dalam istilah fiqh ‘ta’zir’ adalah sebuah istilah yang dipakai dalam Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. Sebagai landasannya, Surat Al-Maidah (5):1 dengan tegas menyeru kepada orang yang beriman untuk memenuhi akad-akad.

Dalam satu hadith yang menjadi referensi bagi fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa menunda pembayaran yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman (HR Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Daud, Ahmad, Malik) serta boleh dijatuhi sanksi (HR Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).

Karena fatwa adalah landasan regulasi keuangan syariah, maka istilah itu juga dipakai dalam akuntansi syariah. Pendekatan fiqh yang diadopsi oleh para aggota dan pengurus DSN-MUI ketika melihat kasus denda ini adalah maslahah atau mendahulukan manfaat untuk umum.

Artinya denda diperbolehkan jika dibuat untuk tujuan memberikan pelajaran untuk meningkatkan kedisiplinan para pelakunya (dalam hal ini pelaku bisnis syariah) yang sebenarnya mampu bayar tetapi menunda atau lalai. Akan tetapi bagi nasabah yang tidak mampu membayar akan diperlakukan terpisah yaitu dengan teguran hingga penghapusan hutang (misalnya diatur dalam Fatwa No 47/DSN-MUI/II/2005).[su_pullquote align=”right”]“yang menjadikan BPJS tidak syariah bukan hanya mengenai denda yang diungkit di awal tulisan ini tetapi terletak pada keseluruhan perangkatnya supaya terhindar dari gharar (tidak jelas), maysir (spekulasi), dan riba (tambahan).” [/su_pullquote]

Namun walaupun diperbolehkan, wujud denda ini adalah ‘haram’ bagi penerimanya tetapi hukumnya ‘wajib’ dibayar oleh pelakunya. Jadi perlakuan akuntansinya harus menunjukan bahwa denda adalah bukan ‘pendapatan’ yang dapat dinikmati oleh lembaga bisnis atau entitas syariah. Denda tetap diterima namun setelah akhir tahun denda diserahkan ke lembaga amil zakat untuk dapat dipergunakan sesuai peruntukannya (sebagai dana sosial).

Jika suatu entitas syariah menganut PSAK Syariah 101 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia maka pelaporan keuangannya akan tampak jelas di pos mana denda ini ditunjukkan. Dalam laporan khusus yang disebut Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan menunjukan denda sebagai pendapatan non-halal menjadi Sumber Dana Kebajikan yang akan ditunjukan penggunaannya dalam pos Penggunaan Dana Kebajikan.