Skandal Akutansi Thosiba dan Keuangan Syariah

Bisnis Syariah Aman dari Fraud?

Apa pelajaran bagi bisnis syariah kita di Tanah Air? Apakah karena sudah mencantumkan prinsip syariah dalam operasional termasuk akuntansi, audit serta tata kelola, bisnis syariah akan lepas dari Fraud? Jawabannya tidak!

Kita masih ingat kasus penggelapan Rp50 Miliar di Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor yang terkuak di awal tahun ini. Ternyata dengan adanya sistem yang diorganiasi dengan baik dengan koalisi orang luar dan dalam, sistem yang dipandu syariah terkulai tidak berdaya.Lantas apa yang harus dilakukan lagi?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yang terpenting yaitu evaluasi sistem dan perbaikan SDM.

Sistem akan semakin tangguh jika banyak dievaluasi dan diperbaiki secara berkala (continuous improvement). Sistem yang menjunjung nama Islam harus dievaluasi dua dimensi dan lebih ketat lagi yaitu di ranah profesionalitas sebagai lembaga profesional dan yang terpenting yaitu sebagai lembaga Islami yang menjunjung nilai – nilai Islam.

Kasus Toshiba menjadi gambaran sekaligus lesson learnt bagi lembaga bisnis syariah Indonesia yang menyampingkan tujuan utama sebagai lembaga bisnis Islami yaitu bukan hanya bertujuan untuk meraup keuntungan sebanyak – banyaknya (profit maximization) tetapi untuk tujuan ibadah, untuk mencari ridho Allah Swt dengan mendahulukan kepentingan orang banyak. Pada akhirnya, akan tercipta status sosial-ekonomi masyarakat di Indonesia yang lebih baik. Mencari keuntungan sebanyak – banyaknya hanya untuk membuat senang sebagian orang saja, yaitu investor dan manajemen perusahaan dan mungkin sebagian karyawan.

“Kalau ujung – ujungnya profit maka jangan pakai nama syariah sebagai embel – embel.”Banyak kritikan sejenis yang dilemparkan kepada lembaga – lembaga berlabel syariah di Tanah Air terutama keuangan syariah yang belum berhasil menyakinkan masyarakat bahwa keuangan syariah adalah bukan alternatif tapi pilihan utama sebagai mitra keluarga yang harusnya dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan.

Sistem yang mengedepankan prinsip 94:6 ini seharusnya lebih unggul dari lembaga keuangan konvensional. Kira – kira 94 adalah yang Allah Swt ridho sedangkan 6 adalah yang Allah Swt larang, yaitu: (1) riba; (2) spekulasi (maysir); (3) tidak jelas (gharar); (4) haram; (5) zalim kepada diri sendiri atau orang lain; (6) dharar, membahayakan kepada diri sendiri atau orang lain. Dengan enam hal yang dilarang dapat menjadikan prinsip akuntansi, audit dan tata kelola makin dapat dijalankan lebih baik.

Namun harta memang godaan seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah dari Ka’ab bin Iyadhradhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Setiap umat memiliki godaan yang menjerumuskan tersendiri dan godaan yang menjerumuskan umat ku adalah godaan harta kekayaan.” (HR. Tirmidzi no. 2336, An-Nasai no. 11795, Ahmad no. 17471, Al-Hakim no. 7896 dan Ibnu Hibban no. 3223).